Most Visited

  • Hari Bhayangkara ke-79 Polrestabes Surabaya dan Bhayangkari Bantu Kaum Difabel

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025
  • Polres Magetan Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Berbagi Sembako di Wihara Vimalakirti Genilangit Poncol

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025
  • Buka Pekan Olahraga, Kapolri Tegaskan Soliditas Polri-TNI-APH untuk Indonesia

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

    Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Oct 26, 2023
    • 1 min read
    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

    rri.betapunyacerita.com -


    Berbagai upaya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan cara modifikasi kendaraan pengangkutan masih saja terjadi. Seperti kembali berhasil diungkap di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di wilayah Waru, Sidoarjo, kejadian pada (21/10/2023).


    Bermula adanya laporan dari masyarakat, adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di wilayah Waru. Tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo menjumpai satu mobil box L300 warna hitam di salah satu SPBU Waru, Sidoarjo, pada Sabtu (21/10/2023) malam.


    “Setelah di cek anggota, di dalam mobil box L300 ada dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang salah satunya telah terisi 900 Liter BBM bersubsidi jenis Bio Solar. W.R.K., Pengemudi mobil diamankan anggota. Ia mengaku disuruh S majikannya dan mendapatkan upah Rp. 500 ribu untuk setiap 1.000 liter yang berhasil dibelinya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (26/10/2023) pada wartawan.


    Bahwa dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU W.R.K asal Gayamsari, Kota Semarang, mengganti plat nomor dan Barcode My Pertamina. Dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU.


    “Selain memanipulasi plat nomor kendaraan dan barcode aplikasi My Pertamina. Mobil box yang dibawa tersangka, sudah dimodifikasi dengan menempatkan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter,” katanya.


    Ancaman hukuman terhadap tersangka, sesuai Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Hari Bhayangkara ke-79 Polrestabes Surabaya dan Bhayangkari Bantu...

      • 21 Jun, 2025
    • Polres Magetan Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Berbagi...

      • 21 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita