Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari Buruh 2026

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026
  • Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026
  • Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

    • Admin Beta
    • 01 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Probolinggo Ungkap Kasus Narkoba, Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Feb 15, 2023
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Ungkap Kasus Narkoba, Terduga Pengedar Berhasil Diamankan

    rri.betapunyacerita.com -

    *PROBOLINGGO* - Satresnarkoba Polres Probolinggo berhasil meringkus pengedar narkoba asal Gending, Kabupaten Probolinggo. 


    Pengedar tersebut yakni AA (43). Ia dibekuk petugas saat akan menikahkan putrinya di Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo pada Kamis (10/2/2023). 


    Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Jayadi mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838) tentang adanya peredaran narkotika di Gending, Kabupaten Probolinggo. 


    "Dari informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan hingga target mengarah pada tersangka," kata Kasat Resnarkoba kepada wartawan,kemarin Selasa (14/2). 


    Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berusaha melarikan diri, akan tetapi petugas dengan cepat berhasil mengamankan tersangka. 


    "Setelah kita amankan, tersangka kami bawa ke Mapolres Probolinggo guna penyelidikan lebih lanjut,”jelas AKP Ahmad Jayadi.


     Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Fri 05, 2026

    Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari Buruh 2026

    • Admin Beta
    • Fri 05, 2026

    Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di Kantor Samsat

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Siagakan Tim Dokkes di Peringatan Hari...

      • 01 May, 2026
    • Polresta Sidoarjo Intensifkan Patroli, Cegah Praktik Calo di...

      • 01 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita