Most Visited

  • Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

    • Admin Beta
    • 29 Jul, 2025
  • Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

    • Admin Beta
    • 29 Jul, 2025
  • Tingkat Kecelakaan Turun, Operasi Patuh Semeru 2025 Polres Malang Dinilai Efektif

    • Admin Beta
    • 29 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jun 10, 2023
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kota Berhasil Amankan Dua Pria Bawa Truk Angkut 14 Unit Motor Bodong

    rri.betapunyacerita.com -

    KOTA PROBOLINGGO – Dua pria asal Lumajang Jawa Timur berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Probolinggo Kota.


    Keduanya adalah WA (36th) dan M (47th), dengan membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap di dalam truck yang ditutupi terpal warna biru.


    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan. 


    Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo.


    ” Sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kab. Pasuruan sebanyak 2 unit,” jelasnya, Kamis (08/06/23).


    Dari hasil pemeriksaan,Kapolres Probolinggo Kota menerangkan belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr. N, warga Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. 


    Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali,“tambahnya.


    Saat ini, belasan ranmor dan 1 (satu) unit Truk warna kuning Nopol N 8981 UZ diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.


    ”Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun ”, pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Tue 07, 2025

    Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun Ini

    • Admin Beta
    • Tue 07, 2025

    Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Kapolri Targetkan Bangun 409 SPPG se-Indonesia Akhir Tahun...

      • 29 Jul, 2025
    • Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat...

      • 29 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita