Most Visited

  • Harapan Umat Kristen Sidoarjo untuk 79 Tahun Polri

    • Admin Beta
    • 22 Jun, 2025
  • 79 Tahun Polri, Polresta Sidoarjo Hadirkan Pelayanan Publik di Car Free Day

    • Admin Beta
    • 22 Jun, 2025
  • Ramaikan HUT Bhayangkara ke-79, 1000 Peserta Daftar Lomba Konten Kreatif Polri

    • Admin Beta
    • 22 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif

    Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 14, 2023
    • 1 min read
    Polres Probolinggo Kota Amankan Dua Perempuan Sindikat Kredit Fiktif

    rri.betapunyacerita.com -



    KOTA PROBOLINGGO - Polisi mengamankan dua perempuan pelaku sindikat kredit fiktif di salah satu Bank BUMN yang memakai dokumen palsu. 


    Dengan dokumen palsu itu, pelaku berhasil mencairkan kredit fiktif sebanyak puluhan juta rupiah.


    "Kami berhasil meringkus dua pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Probolinggo menggunakan dokumen yang dipalsukan," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H.,S.I.K.,M.H,Selasa (14/11/2023).


    Kedua pelaku, kata Kapolres, merupakan warga Kota dan Kabupaten Malang. Satu orang berperan pencetak dokumen palsu dan otak sindikat, yakni NMC (31), warga Kec. Klojen Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain berperan sebagai nasabah kredit yakni EW (45), warga Kec. Pakijasi Kab. Malang.


    "Jadi NMC sengaja mengontrak rumah di perumahan di Jalan Citarum lalu membuat seolah olah berjualan online dengan menempatkan baju baju. Peruntukannya agar waktu survey oleh petugas Bank, usahanya terlihat nyata. Selain itu NMC juga memalsukan data berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha dan Kutipan Akta Kematian untuk pengajuan kredit," paparnya.


    “ Sedangkan EW bertugas sebagai nasabah untuk melakukan pinjaman menggunakan data-data fiktif tadi ”, tambahnya.


    Kedua tersangka terancam pasal 263 ayat 1 dan 2 dan 264 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang Pemalsuan dokumen dengan hukuman 6 tahun penjara. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • 79 Tahun Polri, Polresta Sidoarjo Hadirkan Pelayanan Publik...

      • 22 Jun, 2025
    • Ramaikan HUT Bhayangkara ke-79, 1000 Peserta Daftar Lomba...

      • 22 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita