Most Visited

  • Astamaops Kapolri Beri Arahan dan Atensi Khusus kepada Personel Polri yang Dikirim ke Lokasi Bencana di Sumatera

    • Admin Beta
    • 17 Dec, 2025
  • Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    • Admin Beta
    • 17 Dec, 2025
  • Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Libur Nataru

    • Admin Beta
    • 17 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telkom

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jun 17, 2023
    • 1 min read
    Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Kabel Telkom

    rri.betapunyacerita.com -

    PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jatim melalui Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, berhasil mengungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan.


    Dalam pengungkapan tersebut Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan empat Tersangka warga Kabupaten Pasuruan. Empat tersangka tersebut adalah inisial SA(32), MD(36), HS(46), dan MY(50).


    Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian Kabel Telkom milik PT. Telkom Tbk Pasuruan yang terjadi di pinggir jalan, Dsn. Sugro, Ds. Andonosari, Kec. Tutur, Kab.Pasuruan, pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.


    Pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan Mobil Suzuki Ertiga Putih dengan Nopol S-1723-ZR.


    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si, kepada awak media di Mapolres Pasuruan,Jumat (16/6).


    ”Tersangka MD(36) dan SA(32) di telpon oleh tersangka MY(50) dan HS(46) mengajak melakukan pencurian Kabel milik Telkom di daerah Kecamatan Tutur,”ujar AKBP Bayu Pratama.


    Atas kejadian tersebut, PT. Telkom Tbk Pasuruan mengalami kerugian materi sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).


    "Keempat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diancam dengan pidana paling lama 7(tujuh) tahun penjara," tandas AKBP Bayu Pratama

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 12, 2025

    Astamaops Kapolri Beri Arahan dan Atensi Khusus kepada Personel Polri yang Dikirim ke Lokasi Bencana...

    • Admin Beta
    • Wed 12, 2025

    Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Astamaops Kapolri Beri Arahan dan Atensi Khusus kepada...

      • 17 Dec, 2025
    • Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran...

      • 17 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita