Most Visited

  • Satpam dan Potmas Ikut Ambil Bagian dalam Devile Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

    • Admin Beta
    • 29 Jun, 2025
  • Patroli Bermotor Sinergitas TNI–Polri Amankan Malam 1 Suro di Kabupaten Magetan

    • Admin Beta
    • 29 Jun, 2025
  • Kolaborasi Polres Kediri Kota Bersama RS Bhayangkara dan BTN Gelar Khitanan Gratis di Hari Bhayangkara ke -79

    • Admin Beta
    • 29 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Magetan Jawab Keluhan Warga, Dengan Mengamankan 6(enam) Pelaku Judi Dadu

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Mar 10, 2023
    • 1 min read
    Polres Magetan Jawab Keluhan Warga, Dengan Mengamankan 6(enam) Pelaku Judi Dadu

    rri.betapunyacerita.com -

    *MAGETAN* - Polres Magetan Gerak cepat menjawab keluhan warga saat digelar Jum'at Curhat pekan lalu terkait adanya permainan judi dadu di sebuah rumah warga. 


    Hasilnya Satreskrim Polres Magetan amankan 6(enam) orang pelaku dari sebuah rumah warga di Desa Madigondo Kecamatan Takeran. 


    Dari enam orang yang diamankan, tercatat 5(lima) orang warga luar Magetan, yaitu dari Madiun dan satu orang selaku pemilik rumah.


    Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H menyampaikan, jika pengungkapan kasus judi dadu tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengeluh dan resah atas aktifitas mereka. 


    ",Laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota, didapati dan benar di teras rumah milik "D" warga Madigondo Kecamatan Takeran dipergunakan sebagai tempat melakukan perjudian jenis dadu," kata Rudy, Kamis (9/3) kemarin.


    Selanjutnya di lakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 6(enam) orang dari lokasi. Yang diantaranya pria berinisial "JS" alias Gudik (42th) warga Sambirejo Kecamatan Jiwan Madiun sebagai bandar.


    ",Kita amankan AT, SB, PR warga Jiwan Madiun dan PR warga Mangunharjo Madiun sebagai penombok, Kemudian juga kita amankan "D" warga desa Madigondo sebagai pemilik rumah," terangnya. 


    Barang bukti yang berhasil kita sita, lanjut kata Rudy ",Karpet/Banner alas tombokan, alat dadu dan sejumlah uang tunai, yang seluruhnya telah kami amankan, dan kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga kamtibmas dapat terwujud," pungkasnya.


    Untuk lebih lanjut, atas perbuatannya polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.(**)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sun 06, 2025

    Satpam dan Potmas Ikut Ambil Bagian dalam Devile Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

    • Admin Beta
    • Sun 06, 2025

    Patroli Bermotor Sinergitas TNI–Polri Amankan Malam 1 Suro di Kabupaten Magetan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Satpam dan Potmas Ikut Ambil Bagian dalam Devile...

      • 29 Jun, 2025
    • Patroli Bermotor Sinergitas TNI–Polri Amankan Malam 1 Suro...

      • 29 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita