Most Visited

  • Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79 Tahun Polri

    • Admin Beta
    • 20 Jun, 2025
  • Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

    • Admin Beta
    • 20 Jun, 2025
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sumenep Gelar Bakti Religi

    • Admin Beta
    • 20 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Kaum Hawa

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 25, 2022
    • 1 min read
    Polres Jember Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionis yang Resahkan Kaum Hawa

    rri.betapunyacerita.com -

    Jember - Ulah NI (40) warga asal Dusun Glundengan Desa Suci Panti Jember, yang selama ini meresahkan mahasiswi di seputar kawasan kampus Tegalboto karena ulahnya yang sering pamer 'gedang ijo', akhirnya terhenti pada Jumat (18/11/2022) 


    Hal ini setelah jajaran Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil membekuk pelaku saat sedang beraksi. 


    "Pelaku kami amankan saat sedang beraksi di sekitar kampus, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh unit Reskrim, tersangka melakukan aksinya ini sejak 2021 dengan berpindah pindah tempat, dengan sasaran mahasiswi," ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH. Rabu (23/11/2022). 


    Informasi yang dihimpun media ini, modus dari pelaku dalam menjalankan aksinya adalah dengan berbekal minyak goreng yang selalu djbawa di sakunya untuk dioleskan ke alat kelamin sebelum mencari perhatian korban dengan cara memanggjl. 


    "Modus yang dilakukan tersangka dengan pura pura memanggil korban, saat korban menoleh ke arah tersangka, pelaku menunjuk ke arah bawah sambil mengeluarkan alat vitalnya yang sudah diolesi minyak goreng," jelasnya. 


    Sejauh ini sudah ada 7 korban yang melaporkan ke Kapolres Jember. 


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP Undang-undang Pornografi. "Ancamannya 10 tahun penjara, " pungkas Kapolres. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Fri 06, 2025

    Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79 Tahun Polri

    • Admin Beta
    • Fri 06, 2025

    Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79...

      • 20 Jun, 2025
    • Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat...

      • 20 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita