Most Visited

  • Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

    • Admin Beta
    • 23 Apr, 2026
  • Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

    • Admin Beta
    • 23 Apr, 2026
  • Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan

    • Admin Beta
    • 23 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Apr 22, 2026
    • 1 min read
    Polres Gresik Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kota, 4 Tersangka Diamankan

    rri.betapunyacerita.com -

    GRESIK - Komitmen Polres Gresik Polda Jawa Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. 


    Melalui Satresnarkoba, Polres Gresik Polda Jatim berhasil membongkar jaringan pengedar sabu antar- kota.


    Dalam ungkap kasus ini Polres Gresik Polda Jatim menangkap empat orang tersangka diduga pengedar yang terlibat dalam mata rantai peredaran sabu. 


    Para tersangka yang diamankan adalah FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35).


    Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari respon laporan masyarakat. 


    "Kami menerima informasi dari masyarakat, adanya dugaan transaksi narkoba," ujar AKBP Ramadhan, Selasa (21/4/26).


    Kapolres Gresik mengungkapkan, dari hasil operasi ini selain mengamankan 4 tersangka, petugas juga mengamankan total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar, timbangan digital/elektrik dan barang bukti lainnya.


    "Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati Narkotika jenis sabu ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket," kata AKBP Ramadhan Nasution.


    Masih kata Kapolres Gresik, jaringan pengedar Narkoba ini menggunakan modus operandi "Ranjau" dan COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer yang telah beroperasi sejak Desember 2025.


    Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik Polda Jatim menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).


    Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. 


    "Khusus tersangka HVS ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga dari huluman yang ditetapkan," ungkapnya.


    ​Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap dimungkinkan ada pelaku lain.


    "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika dan laporkan melalui Call Center 110 atau menghubungi hotline khusus "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006," tutupnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Thu 04, 2026

    Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

    • Admin Beta
    • Thu 04, 2026

    Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove...

      • 23 Apr, 2026
    • Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan...

      • 23 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita