Most Visited

  • Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

    • Admin Beta
    • 08 Apr, 2026
  • 85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan Mudik Lebaran 2026

    • Admin Beta
    • 08 Apr, 2026
  • Polres Probolinggo Perkuat Sinergi, Jaga Kelestarian Kawasan Hutan

    • Admin Beta
    • 08 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Gresik Berhasil Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat

    Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 02, 2023
    • 1 min read
    Polres Gresik Berhasil Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi MiChat

    rri.betapunyacerita.com -

     


    GRESIK - Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah apartement di Gresik pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Tiga orang perempuan diamankan dari apartement.


    Pembongkaran dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Muhammad Nur Setyabudi di apartement yang berada di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Didampingi anggota Satreskrim Polres Gresik, petugas menyasar kamar yang digunakan praktik prostitusi.


    "Kami mengamankan dua orang pekerja seks S, S dan N sebagai mucikari. Ketiganya juga berasal dari Jawa barat," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (01-10-2023).


    Dari keterangan dua pekerja seks setiap melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu setiap satu kali 'main'. Lalu uang tersebut dikasihkan kepada N selaku mucikari dan mendapatkan gaji per minggu sekitar 3 juta rupiah.


    "Kami juga mendapatkan Infomasi bahwa kegiatan prostitusi online tersebut melalui aplikasi MiChat yang dikendalikan oleh N selaku mucikari dengan dua akun MiChat," tegasnya lagi.


    Selanjutnya petugas mengamankan alat kontrasepsi atau kondom, buku catatan kerja, uang dan empat buah Handphone dan mengamankan TKP untuk pemeriksaan lebih lanjut. 


    N ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP tentang Dugaan menyediakan perbuatan cabul. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM...

      • 08 Apr, 2026
    • 85,3% Pemudik Puas, Burhanuddin Muhtadi Tegaskan Tingginya Kepuasan...

      • 08 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita