Most Visited

  • Buka Muktamar Pemuda Persis, Kapolri Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

    • Admin Beta
    • 26 Apr, 2026
  • Korlantas Perkuat Gakkum Presisi, Ratusan Pelanggaran Langsung Terdeteksi

    • Admin Beta
    • 26 Apr, 2026
  • Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau

    • Admin Beta
    • 26 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Apr 25, 2026
    • 1 min read
    Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah

    rri.betapunyacerita.com -

    BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blitar Polda Jatim mengungkap tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar setelah melakukan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV. 


    Dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan Satu orang tersangka berinisial SP (46) warga Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.


    Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kompol Rizky Fardian Caropeboka S.I.K M.s.i., menyampaikan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka SP ditangkap Polisi untuk keempat kalinya. 


    "Jadi tersangka yang kami amankan ini merupakan residivis kasus yang sama," ujar Kompol Rizky dalam konferensi pers, Jumat (24/4/26).


    Tersangka SP ditangkap Polisi kali ini usai diduga kuat telah melakukan pencurian di Tiga sekolah menggunakan motor Kawasaki Ninja.


    "Ada tiga sekolah yang dibobol tersangka, diantaranya SDN Pagerwojo 3 di Kecamatan Doko, SDN Popoh 3 di Kecamatan Selopuro, dan MI Darul Huda di Kecamatan Doko," terang Kompol Rizky.


    Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti Dua laptop, satu proyektor, satu set speaker aktif, hard disk dan kipas angin dengan nilai total sekitar Rp. 21,9 juta dan 1 unit kawasaki Ninja yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang curian.


    Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tindak pidana pencurian. 


    "Ancaman hukumannya yakni maksimal 7 tahun penjara," ujar Kompol Rizky.


    Ia menegaskan, untuk barang bukti akan dikembalikan setelah proses hukum selesai, mengingat ini merupakan barang keperluan sekolah. 


    "Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kriminalitas," pungkasnya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sun 04, 2026

    Buka Muktamar Pemuda Persis, Kapolri Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas

    • Admin Beta
    • Sun 04, 2026

    Korlantas Perkuat Gakkum Presisi, Ratusan Pelanggaran Langsung Terdeteksi

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Buka Muktamar Pemuda Persis, Kapolri Tekankan Sinergi Jaga...

      • 26 Apr, 2026
    • Korlantas Perkuat Gakkum Presisi, Ratusan Pelanggaran Langsung Terdeteksi

      • 26 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita