Most Visited

  • Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

    • Admin Beta
    • 03 May, 2026
  • Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

    • Admin Beta
    • 03 May, 2026
  • Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026

    • Admin Beta
    • 03 May, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan di Jember

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Feb 11, 2023
    • 2 min read
    Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penganiayaan di Jember

    rri.betapunyacerita.com -

    Jember – Polres Jember menetapkan LK (21) warga Dusun Krajan Kencong, AC (19) warga Dusun Igir-Igir Cakru, DS (22) warga Desa Wonorejo Kencong, dan WS (17) warga Dusun Banjar sumo Desa Kencong, sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Subhan dan Wagiman, yang menyebabkan kedua korban meninggal dunia.


    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH., menyatakan, bahwa ke empat tersangka diamankan sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia. 


    “Dari hasil otopsi, korban meninggal bukan karena dianiaya, tapi tidak bisa bernafas karena tenggelam, dan penyebab korban tenggelam, karena menjadi korban penganiayaan ke 4 tersangka,” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Pusnomo SIK. SH., Rabu (8/2/2023).


    Menurut Kapolres, peristiwa ini bermula saat ke 4 tersangka mengajak korban untuk pesta miras, namun ditolak oleh korban, kemudian pelaku meminta handphone korban, tapi tidak bisa membuka karena ada sandinya.


    Beberapa tersangka merasa tersinggung dengan korban yang memberikan handphone ada sandinya, tapi tidak diberi tahu kode sandinya, sehingga WS salah satu dari tersangka menendang korban, hingga korban terdorong di pagar jembatan.


    Tidak hanya disitu, saat Subhan terjatuh di pinggir pagar Jembatan, LK ikut menendang korban, hingga korban terjatuh ke dalam sungai yang ada di Jembatan Pocong.


    Melihat Subhan terjatuh, Wagiman yang juga teman korban, berusaha menolong korban dengan menceburkan diri ke sungai, namun karena kondisi sungai yang dalam dan arus yang deras, keduanya hilang terseret air.


    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


    “Ancaman maksimal untuk para pelaku adalah 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres Jember. 


    Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Kencong, pada Kamis sore dikejutkan dengan penemuan 2 buah baju di pinggir sungai, belakangan diketahui, jika baju tersebut milik Subhan dan Wagiman yang terseret arus sungai setelah cekcok usai pesta miras.


    Jasad kedua korban sendiri baru ditemukan 2 hari setelah kejadian, atau tepatnya pada Sabtu (4/2/2023) pagi 3 kilometer dari lokasi jembatan tempat korban terjatuh, itu[un setelah tim Basarna bersama polisi melakukan pencarian korban dengan menggunakan alat pendeteksi tubuh di dalam air (Aqua Eye). (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sun 05, 2026

    Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

    • Admin Beta
    • Sun 05, 2026

    Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, 2 Tersangka Diamankan

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Lemkapi Puji Kinerja Polri Amankan May Day 2026

      • 03 May, 2026
    • Bareskrim Polri Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten,...

      • 03 May, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita