Most Visited

  • 79 Tahun Polri, Polresta Sidoarjo Hadirkan Pelayanan Publik di Car Free Day

    • Admin Beta
    • 22 Jun, 2025
  • Ramaikan HUT Bhayangkara ke-79, 1000 Peserta Daftar Lomba Konten Kreatif Polri

    • Admin Beta
    • 22 Jun, 2025
  • Harapan Umat Kristen Sidoarjo untuk 79 Tahun Polri

    • Admin Beta
    • 22 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Ringkus Gembong Curanmor di Sidoarjo

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin Beta
    • May 14, 2025
    • 1 min read
    Polisi Ringkus Gembong Curanmor di Sidoarjo

    rri.betapunyacerita.com -

    Dua tersangka spesialis curanmor di beberapa wilayah Kabupaten Sidoarjo berhasil diringkus polisi. Mereka adalah H.S., pria 38 tahun, asal Buduran dan M.F.N, pria 26 tahun asal Waru.


    Tindak kriminal yang mereka lakukan terungkap saat mencuri motor Honda PCX yang terparkir di teras rumah korban di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 9 Mei 2025. 


    Saat itu, aksi pencurian yang dilakukan M.F.N. diketahui saksi atau tetangga korban. Sehingga kemudian pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan anggota Polsek Taman Polresta Sidoarjo.


    Dalam keterangan pers, Rabu (14/5/2025), Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas seperti curanmor di wilayah Kecamatan Taman yang dilakukan kedua pelaku H.S. dan M.F.N. sebanyak tiga kali.


    "Selain melakukan pencurian motor sebanyak tiga kali di wilayah Kecamatan Taman, H.S. dan M.F.N. dari hasil pemeriksaan kami, juga melakukan perbuatan sama di wilayah Waru empat lokasi, Sukodono dua lokasi, Buduran dua lokasi, Sedati satu lokasi dan Gedangan satu lokasi," terang Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, antara lain satu unit sepeda motor Honda PCX hitam, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 merah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio merah, satu unit motor Kawasaki beserta BPKB, satu unit motor Honda Beat putih, lima handphone, tiga pasang plat nomor serta 10 kunci berbagai jenis kendaraan.


    Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • 79 Tahun Polri, Polresta Sidoarjo Hadirkan Pelayanan Publik...

      • 22 Jun, 2025
    • Ramaikan HUT Bhayangkara ke-79, 1000 Peserta Daftar Lomba...

      • 22 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita