Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Tegaskan Tak Ada Penggelapan Alat Deteksi Kabel, Semua Sesuai Prosedur Hukum

    • Admin Beta
    • 22 Jun, 2025
  • Satgas Damai Cartenz-2025 Hadir di Prosesi Adat Papua: Wujudkan Damai Lewat Budaya

    • Admin Beta
    • 22 Jun, 2025
  • Kapolri Hadiri CFD Hari Bhayangkara 'Polri untuk Masyarakat', Disambut Antusias Warga

    • Admin Beta
    • 22 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Gercep, Pelaku Pembunuhan di Sedati Berhasil Tertangkap

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jan 06, 2023
    • 1 min read
    Polisi Gercep, Pelaku Pembunuhan di Sedati Berhasil Tertangkap

    rri.betapunyacerita.com -

    Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Sidoarjo dan Polsek Sedati berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pemuda di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Kamis (5/1/2023) sore.


    “Kemarin sore ada penemuan jenazah DS, 21 tahun, di tanah lapang Desa Semampir, Sedati, Alhamdulillah anggota kami bergerak cepat berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni AY alias B, 20 tahun, warga Pepe, Sedati. Serta beberapa jam kemudian pukul 21.30 pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Jumat (6/1/2023).


    Motif pembunuhan ini adalah pelaku cemburu, karena korban mendekati istri pelaku hingga ketahuan chat korban dengan istri pelaku. Dari sinilah menurut Kapolresta Sidoarjo, muncul niat dari pelaku untuk mengajak ketemuan korban di lokasi Desa Semampir. 


    “Keduanya sempat cekcok, lalu pelaku mengambil clurit dari dalam jok sepeda motornya dan di bacokan ke tubuh korban sebanyak tiga kali hingga pelaku meninggal dunia di lokasi,” jelas Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


    Terhadap pelaku AY, atas perbuatannya yang melakukan pembunuhan berencana dikenakan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sun 06, 2025

    Polresta Sidoarjo Tegaskan Tak Ada Penggelapan Alat Deteksi Kabel, Semua Sesuai Prosedur Hukum

    • Admin Beta
    • Sun 06, 2025

    Satgas Damai Cartenz-2025 Hadir di Prosesi Adat Papua: Wujudkan Damai Lewat Budaya

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Tegaskan Tak Ada Penggelapan Alat Deteksi...

      • 22 Jun, 2025
    • Satgas Damai Cartenz-2025 Hadir di Prosesi Adat Papua:...

      • 22 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita