Most Visited

  • Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar Tertib Lalin dan Berbagi Helm Gtatis

    • Admin Beta
    • 16 Jul, 2025
  • Polresta Banyuwangi Intensifkan Patroli Pesisir, Dukung Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    • Admin Beta
    • 16 Jul, 2025
  • Kadivhumas ke Siswa Labschool: Harus Kerja Keras, Cerdas, Tuntas, dan Ikhlas

    • Admin Beta
    • 16 Jul, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Apr 10, 2023
    • 1 min read
    Polisi Door To Door Berikan Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Kota Kediri

    rri.betapunyacerita.com -

    *KEDIRI KOTA* - Berbagai upaya dilakukan oleh Polres Kediri Kota dalam upaya menjaga harkamtibmas di Bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri khususnya terkait pemakaian knalpot brong.


    Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Prasetya Yana W.S, S.I.K., S.H. M.H. mengatakaan terkait larangan penggunaan knalpot brong adalah semata untuk menciptakan kamtibmas dan kenyamanan masyarakat secara luas.


    Selain itu lanjut Kasat Lantas Polres Kediri Kota larangan penggunaan knalpot brong juga sudah diatur pada undang - undang lalulintas.


    “Penggunaan knalpot brong dilarang, Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- “ terang Kasat Lantas,"ujar AKP Prasetya,Senin (10/4).


    AKP Prasetya menambahkan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan semata. 


    Hanya saja kali ini momentya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat semakin paham. 


    “Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ, “tegasnya.(hms)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 07, 2025

    Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar Tertib Lalin dan Berbagi Helm Gtatis

    • Admin Beta
    • Wed 07, 2025

    Polresta Banyuwangi Intensifkan Patroli Pesisir, Dukung Pencarian Korban KMP Tunu Pratama Jaya

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Mojokerto Edukasi Pelajar...

      • 16 Jul, 2025
    • Polresta Banyuwangi Intensifkan Patroli Pesisir, Dukung Pencarian Korban...

      • 16 Jul, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita