Most Visited

  • Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025
  • Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan Pesisir Surabaya Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025
  • Kunjungi Raja Ampat, Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Salurkan Sembako hingga Gelar Khitanan Massal

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Pesta Miras, Penjaga Warkop Jadi Korban Pengeroyokan

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Oct 05, 2023
    • 1 min read
    Pesta Miras, Penjaga Warkop Jadi Korban Pengeroyokan

    rri.betapunyacerita.com -

    NW, penjaga warung kopi di Karangbong, Gedangan, Sidoarjo, pada 10 September 2023 menjadi korban pengeroyokan empat pemuda yang sedang minum minuman keras di depan warkopnya.


    Kejadian tersebut bermula saat empat pemuda, yakni LK, RSI, AS dan AAW sedang minum miras lalu mengajak NW ikut gabung. Asik minum miras kemudian ada perkataan NW yang menyinggung hati salah satu dari mereka yakni RSI. Karena dianggap duitnya sudah habis untuk beli miras lagi. 


    “Karena tersinggung oleh perkataan NW penjaga warkop di Karangbong, Gedangan, ke empat pemuda LK, RSI, AS dan AAW langsung melakukan pengeroyokan terhadap NW. Salah satu dari mereka memukul wajah NW, hingga mengakibatkan ia terjatuh,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (5/10/2023) pada wartawan.


    Dari hasil pemeriksaan medis, bahwa korban mengalami luka robek di kepala bagian tengah dan luka lecet di siku kanan, yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. Selanjutnya pada 26 September 2023, Penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku pengeroyokan terhadap korban yaitu LK, RSI, AS dan AAW.


    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesui Pasal 170 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB...

      • 21 Jun, 2025
    • Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan...

      • 21 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita