Most Visited

  • Polri Peduli Lingkungan: Polres Jember Gelar Aksi Bersihkan Sungai Bedadung di Hari Bhayangkara ke -79

    • Admin Beta
    • 23 Jun, 2025
  • Polda Jatim dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bersinergi Sambut Hari Bhayangkara ke - 79 Gelar Semarak 1079 Paspor untuk Negeri

    • Admin Beta
    • 23 Jun, 2025
  • Hari Bhayangkara ke - 79 Polda Jatim Kenang Jasa Para Pahlawan, Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

    • Admin Beta
    • 23 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Pelajar SD Jadi Korban Cabul Bapak Kandung

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Dec 04, 2023
    • 1 min read
    Pelajar SD Jadi Korban Cabul Bapak Kandung

    rri.betapunyacerita.com -



    Mawar (bukan nama sebenarnya), pelajar kelas 5 Sekolah Dasar di wilayah Taman, Sidoarjo menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan AR, 52 tahun, bapak kandungnya sendiri.


    Bahkan sebanyak tiga kali AR tega mencabuli putri kandungnya. Semua terjadi di pertengahan November 2023 lokasi di rumah kontrakan di Taman, Sidoarjo. 


    “Di rumah kontrak ini ada AR, kakak korban dan korban. Namun perbuatan dilakukan AR pada putrinya saat kakak korban tidak ada di rumah, sedangkan AR dan istrinya telah bercerai sejak 2018,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (4/12/2023).


    Dalam melakukan perbuatannya, AR mengancam Mawar agar tidak memberitahu siapa pun. Bila tidak nurut akan dipukul. Saat perbuatan kedua, bahkan AR sempat memukul kepala korban dengan tangan kosong sehingga korban tak kuasa berontak.


    “Usai perbuatan ketiga, korban bertemu dengan ibu kandungnya dan menceritakan atas perbuatan cabul yang dilakukan bapak kandungnya sendiri. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polisi,” lanjutnya.


    Setelah itu pelaku berhasil diringkus polisi pada 28 November 2023. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku AR tega mencabuli putri kandungnya karena dorongan nafsu birahi. Pelaku juga mrupakan residivis sebanyak tiga kali terkena perkara narkoba.


    Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri Peduli Lingkungan: Polres Jember Gelar Aksi Bersihkan...

      • 23 Jun, 2025
    • Polda Jatim dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bersinergi Sambut...

      • 23 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita