Most Visited

  • Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    • editor
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

    • Admin Beta
    • 18 Apr, 2026
  • Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

    • Admin Beta
    • 18 Apr, 2026

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home
    • Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

    Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Apr 16, 2026
    • 1 min read
    Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

    rri.betapunyacerita.com -

    BOJONEGORO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda. 


    Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan Dua orang tersangka, masing-masing berinisial MHA (53), warga Desa Bendo, Kecamatan Kapas, dan W (21), warga Desa Bobol, Kecamatan Sekar, Bojonegoro.


    Hal itu disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi didampingi Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana dan Kasi Humas AKP Karyoto dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bojonegoro, Rabu (15/4/2026).


    AKBP Agrian menjelaskan, Dua tempat kejadian perkara (TKP) berada di garasi rumah korban di Desa Jatigede, Kecamatan Sumberejo dan di teras rumah korban di Desa Bareng, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro.


    "Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara berkeliling (hunting) mencari sasaran," terang AKBP Afrian.


    Saat menemukan kondisi lingkungan yang sepi dan kendaraan terparkir dengan kunci masih menempel, pelaku langsung melancarkan aksinya.


    Dalam pengungkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Yamaha N-Max dengan nomor Polisi S 3175 BE dan Honda Astrea dengan nomor Polisi AE 2538 BM.


    “Saat ini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya kami sangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara,”kata AKBP Afrian.


    Kapolres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan. 


    Ia menegaskan agar warga tidak meninggalkan kunci yang masih terpasang serta dianjurkan menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.


    Dalam kesempatan yang sama, Polres Bojonegoro Polda Jatim menyerahkan kembali kendaraan milik korban yang sempat dicuri. 


    Para korban mengaku bersyukur dan berterima kasih karena kendaraan mereka berhasil ditemukan tanpa dipungut biaya dalam proses pengembaliannya. (*)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Related Post

    • editor
    • Sat 04, 2026

    Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

    • Admin Beta
    • Sat 04, 2026

    Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian - Puger

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur...

      • 18 Apr, 2026
    • Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat...

      • 18 Apr, 2026

    © 2026 All right reserved by Beta Punya Cerita