Most Visited

  • Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79 Tahun Polri

    • Admin Beta
    • 20 Jun, 2025
  • Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat Persatuan Bangsa

    • Admin Beta
    • 20 Jun, 2025
  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Sumenep Gelar Bakti Religi

    • Admin Beta
    • 20 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Setubuhi Gadis 13 Tahun

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin Beta
    • Mar 25, 2025
    • 1 min read
    Kenalan Lewat Aplikasi Kencan, Setubuhi Gadis 13 Tahun

    rri.betapunyacerita.com -

    Perkenalan HPA, gadis 13 tahun, asal Sukodono dengan AB, pria 22 tahun, warga Gedangan, Sidoarjo melalui aplikasi kencan, Omi berbuah petaka. Setelah beberapa kali melakukan chatting kemudian terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali.


    Persetubuhan terjadi di dalam kamar rumah korban di saat orang tuanya bekerja. Awal Maret 2025, AB nekat datang ke rumah korban. Pelaku langsung merayu korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.


    Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan kembali. Korban saat itu tidak berusaha menolak karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.


    "Dari pengakuan korban dia melakukan hubungan badan tersebut langsung dua kali, dalam sehari," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP. Fahmi Amarullah, Senin (24/3/2015).


    Ia menjelaskan sebelumnya terduga pelaku membujuk rayu korban untuk disetubuhi dan atau dicabuli dengan berkata kepada korban "aku suka kamu, ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok".


    Namun ibu korban saat itu datang dan memergoki pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Ibu korban bertanya kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Ibu korban lalu melapor ke Polresta Sidoarjo.


    "Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena nafsu melihat korban," lanjut AKP. Fahmi.


    Setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat Penyerahan dari orangtua korban, kemudian tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.


    Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79...

      • 20 Jun, 2025
    • Bhayangkara Sport Day: Polri Tegaskan Perannya sebagai Perekat...

      • 20 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita