Most Visited

  • Astamaops Kapolri Beri Arahan dan Atensi Khusus kepada Personel Polri yang Dikirim ke Lokasi Bencana di Sumatera

    • Admin Beta
    • 17 Dec, 2025
  • Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    • Admin Beta
    • 17 Dec, 2025
  • Polda Jatim Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Libur Nataru

    • Admin Beta
    • 17 Dec, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Kenalan di Mi Chat Berujung Naas

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Jun 14, 2023
    • 1 min read
    Kenalan di Mi Chat Berujung Naas

    rri.betapunyacerita.com -

    Berkenalan di Mi Chat, kemudian bertemu dan kencan di sebuah hotel Sidoarjo, 12 Juni 2023 malam, SA, perempuan 25 tahun asal Cianjur, menjadi korban kekerasan oleh pria kenalannya RMF, pengangguran berusia 21 tahun asal Sumput, Sidoarjo.


    Usai melakukan kencan, di saat korban SA ke kamar mandi, RMF bermaksud mengambil uang tunai Rp. 320.000 miliknya yang diserahkan ke korban dan ditaruh di meja kamar hotel, rokok dan handphone milik korban.


    Namun upaya pelaku tersebut terpergok korban usai keluar dari kamar mandi. Karena gugup pelaku mendekap tubuh korban dari belakang, karena korban sempat teriak minta tolong akhirnya pelaku menggunakan pisau menyayat leher korban.


    Setelah berbuat tersebut, pelaku kabur dari kamar melalui jendela. Lalu turun melalui scaffolding yang ada di luar kamar dan pelaku kabur menggunakan sepeda motor meninggalkan hotel. Beberapa waktu kemudian ia balik ke kamar hotel untuk mengambil kartu ATM yang tertinggal di kamar hotel.


    “Ternyata saat balik ke kamar hotel di dalam kamar sudah ada teman korban, kemudian pelaku turun lagi dan berhasil diamanakan petugas hotel, yang selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polresta Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (14/6/2023).


    Dalam kejadian ini, korban SA meskipun mengalami luka sayat di lehernya akibat kekerasan yang dilakukan RMF berhasil diselamatkan setelah mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku diamankan di Polresta Sidoarjo, untuk menghadapi ancaman hukuman penjara sembilan tahun sesuai Pasal 365 ayat (1) KUHP.



    Motif pelaku berbuat kekerasan terhadap korban, menurut Kapolresta Sidoarjo dikarenakan RMF terdesak faktor ekonomi untuk mencukupi kebutuhannya, mengingat pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.


    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Wed 12, 2025

    Astamaops Kapolri Beri Arahan dan Atensi Khusus kepada Personel Polri yang Dikirim ke Lokasi Bencana...

    • Admin Beta
    • Wed 12, 2025

    Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025 di Lemdiklat Polri

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Astamaops Kapolri Beri Arahan dan Atensi Khusus kepada...

      • 17 Dec, 2025
    • Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran...

      • 17 Dec, 2025

    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita