Most Visited

  • Polri dan AFP Resmikan Rencana Kerja Bersama untuk Perkuat Penanggulangan Penyelundupan Manusia

    • Admin Beta
    • 30 Sep, 2025
  • Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

    • Admin Beta
    • 30 Sep, 2025
  • Kalemdikpol Polri Komjen Pol Chryshnanda: Jadilah Polisi yang Bermanfaat dan Rendah Hati bagi Rakyat

    • Admin Beta
    • 30 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Investasi Usaha Pentol, Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin Beta
    • Mar 25, 2025
    • 1 min read
    Investasi Usaha Pentol, Tipu Korban Hingga Miliaran Rupiah

    rri.betapunyacerita.com -

    Sebanyak 11 orang jadi korban penipuan dan penggelapan investasi usaha pentol Corah Maido di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Total kerugian yang mereka alami dari bisnis kuliner ini sebanyak Rp. 1.126.000.000.


    Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dari laporan polisi yang dilakukan para korban. Satu diantaranya adalah Nuke Fadilah yang mengalami kerugian senilai Rp. 225.000.000, tergiur gabung investasi pentol Corah Maido yang dipromosikan lewat media sosial dengan lokasi usaha warung di Suko Legok, Sukodono. 


    Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (24/3/2025), bahwa dalam investasi tersebut investor sebagai pemodal di tawarkan keuntungan sebesar 10% setiap bulannya. Apabila telah jatuh tempo dalam hal ini (12 bulan) uang modal pokok akan dikembalikan 100%. 


    "Akhir tahun 2024 mulai terjadi permasalahan dan banyak investor yang keuntungan dan modal pokok tidak di kembalikan. Kemudian beberapa korban dari investasi ini melaporkan terduga pelaku penipuan dan penggelapan Pentol Corah Maido adalah Pamuji, pria asal Magetan yang tinggal di Geluran Taman," kata AKP Fahmi Amarullah.


    Dari 11 korban yang melapor, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka Pamuji. Dari pengakuan tersangka masih ada sekitar 150 lagi yang menjadi korban dengan kerugian kurang lebih Rp 8.000.000.000 dan belum melaporkan kejadian tersebut.


    "Tersangka melakukan modus tersebut dikarenakan terlilit pembayaran keuntungan investor yang jumlahnya ratusan orang korban. Sehingga uang dari investor digunakan untuk gali lubang tutup lubang untuk memberikan keuntungan investor lain," lanjut AKP Fahmi Amarullah.


    Terhadap tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polri dan AFP Resmikan Rencana Kerja Bersama untuk...

      • 30 Sep, 2025
    • Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait...

      • 30 Sep, 2025

    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita