Most Visited

  • Kakorlantas Polri Tinjau Jalan Tol Banyuasin–Betung: Prioritaskan Keselamatan & Evaluasi Kepadatan Lalu Lintas

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025
  • Kapolda Jatim Lepas 24 Personel Ikuti Kejuaraan Internasional World Police And Fire Games Open Tournament di Amerika Serikat

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025
  • Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Anjangsana ke Purnawirawan Polri

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Hendak Tawuran, Satu Anggota Kelompok Pemuda Jadi Tersangka

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Aug 13, 2024
    • 1 min read
    Hendak Tawuran, Satu Anggota Kelompok Pemuda Jadi Tersangka

    rri.betapunyacerita.com -

    Di saat anggota Satuan Samapta Polresta Sidoarjo berpatroli pada Sabtu (10/8/2024) malam, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya kelompok pemuda yang diduga akan tawuran sedang berkumpul di salah satu rumah di Becirongengor, Wonoayu.


    Kemudian dilakukan penggerebekan di lokasi didapatkan 16 anggota kelompok yang akan melakukan tawuran beserta barang bukti tujuh bilah senjata tajam. Kemudian mereka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Sidoarjo.


    Selanjutnya kasus ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo. "Kami telah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Sdr. T.P.S, sedangkan 15 anggota lainnya masih belum ditemukan cukup bukti sehingga dipulangkan," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Senin (12/8/2024).


    Ia menjelaskan dari pengakuan tersangka T.P.S., kelompoknya berencana hendak tawuran dengan kelompok lain di Desa Becirongengor, Wonoayu yang sebelumnya akan menunjukan sajam melalui media sosial. Namun, saat itu mereka keburu dicegah anggota kepolisian.


    Terhadap kepemilikan senjata sajam, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Kakorlantas Polri Tinjau Jalan Tol Banyuasin–Betung: Prioritaskan Keselamatan...

      • 21 Jun, 2025
    • Kapolda Jatim Lepas 24 Personel Ikuti Kejuaraan Internasional...

      • 21 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita