Most Visited

  • Ketua PD Muhammadiyah Sidoarjo Beri Harapan untuk 79 Tahun Polri

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025
  • Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025
  • Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan Pesisir Surabaya Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Gadis 14 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Cabul Tetangga Sendiri

    Kepolisian #ketahananpanganpolrestasidoarjo
    • Admin Beta
    • May 27, 2025
    • 1 min read
    Gadis 14 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Cabul Tetangga Sendiri

    rri.betapunyacerita.com -

    Gadis 14 Tahun di Sidoarjo Jadi Korban Cabul Tetangga Sendiri


    Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun, di Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada 18 Mei 2025 malam menjadi korban pencabulan yang dilakukan RD, 48 tahun, tetangganya sendiri.


    "Korban saat itu pulang dari warung, kemudian dipanggil pelaku RD untuk mampir di teras rumahnya dengan menarik tangan korban, lalu dipangku dan memeluknya. Setelah itu RD membawa Mawar masuk ke dalam kamar rumahnya. Kemudian tubuh korban dijatuhkan di atas kasur, dengan maksud RD akan menyetubuhinya namun korban berontak sehingga persetubuhan tidak jadi," terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah ke wartawan, Senin (26/5/2025).


    Gagal melakukan persetubuhan, kemudian RD menarik tangan Mawar untuk memegang kelaminnya. Setelahnya RD meminta Mawar mengulum kelaminnya menggunakan mulut, sehingga RD mengeluarkan sperma sampai mengenai perut Mawar.


    "Usai melakukan perbuatan tersebut, RD meminta korban pulang dan mengancam agar tidak bilang ke siapapun termasuk orang tuanya," lanjut AKP Fahmi. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam, untuk motif ia melakukan perbuatan ini dikarenakan dorongan hawa nafsu tidak terlampiaskan setelah ditinggal istrinya meninggal dunia sejak 2021.


    Atas perbuatan yang dilakukan pelaku RD, dikenakan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, sesuai diatur dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB...

      • 21 Jun, 2025
    • Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan...

      • 21 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita