Most Visited

  • Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025
  • Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan Pesisir Surabaya Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025
  • Kunjungi Raja Ampat, Ketum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo Salurkan Sembako hingga Gelar Khitanan Massal

    • Admin Beta
    • 21 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Emosi Lempar Batu dan Ambil HP Korban, Dua Pemuda Diamankan Polisi

    Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 28, 2022
    • 1 min read
    Emosi Lempar Batu dan Ambil HP Korban, Dua Pemuda Diamankan Polisi

    rri.betapunyacerita.com -

    Dua anggota perguruan silat yang sedang ngopi di warkop Gedangan, Sidoarjo, pada 13 November 2022, jadi korban kekerasan dua anggota perguruan silat lain.


    Kedua korban diminta untuk melepas atribut perguran silatnya oleh kedua pelaku yakni PS, 22 tahun, dan ADB, 19 tahun. Karena korban tidak mau, salah satu pelaku PS melemparkan batu ke korban. Lalu handphone milik salah satu korban diambilnya dan diberikan ke pelaku ADB.


    Tidak hanya melakukan kekerasan pada kedua korban, kedua pelaku juga merusak sejumlah barang dan perabotan di warung milik SA. Kemudian setelahnya kedua pelaku kabur meninggalkan lokasi.


    Akibat dari tindakan kekerasan tersebut, korban YBY mengalami luka pada bagian bibir. Sementara korban MDVA mengalami luka pada bagian punggung dan kepala bagian belakang.


    Setelah mendapatkan laporan dari korban YBY dan MDVA serta SA pemilik warkop, unit Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 23 November 2022 di Surabaya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti handphone yang diambil milik korban YBY.


    “Motifnya tersangka emosi karena sebelumnya mendapatkan informasi adanya perkelahian antar kelompok perguruan silat yang diikuti tersangka dan korban. Lalu bertemu korban yang dipaksa untuk melepas kaos atribut perguruan silatnya namun tidak mau, hingga terjadilah tindak kekerasan dan pengrusakan di lokasi kejadian,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (28/11/2022).


    Atas perbuatannya kedua tersangka dikenai ancaman hukuman penjara untuk PS 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 ayat (1) KUHP dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP. Sedangkan ADB, dikenai ancaman hukuman selama 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo

    Related Post

    • Admin Beta
    • Sat 06, 2025

    Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

    • Admin Beta
    • Sat 06, 2025

    Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan Pesisir Surabaya Sambut Hari Bhayangkara ke-79

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB...

      • 21 Jun, 2025
    • Polri Peduli Lingkungan : Polres Pelabuhan Tanjungperak Bersihkan...

      • 21 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita