Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Galakkan Ketahanan Pangan di Desa Wonokupang

    • editor
    • 22 Jun, 2025
  • Polresta Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Pekarangan, Warga Porong Tanam Kangkung

    • editor
    • 22 Jun, 2025
  • Sambang Desa Polsek Tarik: Sinergi Polisi dan Warga Majukan Pertanian Jagung

    • editor
    • 22 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Duda Asal Wonokromo Tega Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Nov 07, 2023
    • 1 min read
    Duda Asal Wonokromo Tega Setubuhi Gadis Berkebutuhan Khusus

    rri.betapunyacerita.com -


    Sungguh tega S, duda berusia 42 tahun asal Wonokromo, Surabaya, dua kali melakukan persetubuhan terhadap gadis berkebutuhan khusus berusia 17 tahun, asal Buduran, Sidoarjo.


    Peristiwa memilukan tersebut terungkap pada 29 Oktober 2023, korban sedang berjalan sendiri di Jalan Raya Bypass Krian ditemukan guru tempatnya sekolah di SLB. Ditanyai oleh gurunya, korban seperti kebingungan dan tidak tahu arah pulang.


    “Kemudian korban diantarkan gurunya ke rumah bibi korban di Buduran. Dari sinilah korban menceritakan telah disetubuhi seorang teman laki-laki di Surabaya lalu pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polresta Sidoarjo,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/11/2023) pada wartawan.


    Selanjutnya Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku. Kemudian pada 2 November 2023 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raya Wonokromo, Surabaya pelaku S berhasil ditangkap.


    “Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku S, perkenalannya dengan korban melalui aplikasi jejaring sejak 24 Oktober 2023. Selanjutnya pelaku mengajak korban bertemu di Terminal Pulo Wonokromo, hingga terjadilah persetubuhan pertama pada 27 Oktober 2023 dan kedua 28 Oktober 2023 yang dilakukan di sebuah penginapan Surabaya,” lanjutnya.


    Pelaku S tega melakukan persetubuhan terhadap korban, karena sudah lama tidak berhubungan badan semenjak ditinggal istrinya meninggal dunia. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 76 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Galakkan Ketahanan Pangan di Desa Wonokupang

      • 22 Jun, 2025
    • Polresta Sidoarjo Dorong Pemanfaatan Pekarangan, Warga Porong Tanam...

      • 22 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita