Most Visited

  • Polda Jatim Dirikan Dapur Lapangan di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

    • Admin Beta
    • 01 Oct, 2025
  • Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Isu Penyiksaan Dibantah

    • Admin Beta
    • 01 Oct, 2025
  • Polda Jatim Gandeng Pakar dari ITS Fokus Evakuasi Korban Robohnya Bangunan di Ponpes Sidoarjo

    • Admin Beta
    • 01 Oct, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Dorongan Nafsu, Ayah di Sedati Cabuli Putri Tirinya

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Feb 15, 2025
    • 1 min read
    Dorongan Nafsu, Ayah di Sedati Cabuli Putri Tirinya

    rri.betapunyacerita.com -

    GS (41 tahun), pria di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi, karena melakukan perbuatan cabul pada putri tirinya yang berusia 12 tahun.


    Pencabulan terjadi pada akhir tahun 2024 lalu. Saat itu korban diminta tidur di kamar belakang bersama ayah tiri dan ibu kandungnya. 


    "Karena tidak curiga korban pun mau tidur bersama orang tuanya," ujar Waka Polresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Jumat (14/2/2025) dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo.


    Setelah berada dalam satu kamar yang sama, adik korban yang sedang istirahat di kamar depan meminta ibunya menemaninya tidur. Sehingga di kamar belakang tinggal ayah tiri dan korban.


    "Tidak lama kemudian pelaku mencabuli korban dan setelah pelaku mencabuli korban tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun," jelas AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.


    Setelah peristiwa tersebut korban menceritakan ke ibunya. Kemudian ibunya melaporkan ke kantor polisi. "Motif pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena dorongan nafsu birahi," lanjutnya.


    Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polda Jatim Dirikan Dapur Lapangan di Ponpes Al...

      • 01 Oct, 2025
    • Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur,...

      • 01 Oct, 2025

    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita