Most Visited

  • Polresta Sidoarjo Raih Apresiasi dari Memorandum Sebagai Mitra Terinovatif Pemanfaatan Media Sosial

    • Admin Beta
    • 25 Jun, 2025
  • Imigrasi Surabaya dan Polresta Sidoarjo Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan Melalui Semarak Tanam Jagung

    • editor
    • 25 Jun, 2025
  • Kapolda Jatim Minta Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman Suro 2025 saat Suroan dan Suran Agung

    • Admin Beta
    • 25 Jun, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Author
  • Forum
  • Advertisement
  • Contact
  • Home
  • Berita
  • Nasional
  • Life Style
  • Olahraga
  • Privacy Policy
    • Home

    Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin Beta
    • Oct 02, 2024
    • 1 min read
    Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya

    rri.betapunyacerita.com -

    Polisi merilis motif kasus pria berinisial M.W., 26 tahun, asal Kwangsan, Sedati, yang meninggal dunia bersimbah darah usai di tikam sebilah sangkur oleh A.P., 29 tahun, pada akhir Agustus 2024 di Jalan Cendrawasih, Betro, Sedati, Sidoarjo.


    Peristiwa tersebut bermula saat A.P. di tempat kostnya sedang menunggu istrinya belum pulang hingga larut malam. Kemudian ia melihat istrinya pulang dengan dibonceng M.W. 


    "Mengetahui istrinya pulang naik motor di bonceng pria lain yakni M.W., membuat A.P. cemburu dan marah dengan mendatangi keduanya. Setelah itu terjadi cekcok dan M.W. kabur meninggalkan A.P. dan istri," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Rabu (2/10/2024).


    Didasari rasa cemburu membuat A.P. marah lalu masuk ke kamar kostnya mengambil sebilah sangkur untuk mengejar pria yang diduga selingkuhan istrinya tersebut. Tepat di belakang warung kopi dekat tempat kos.


    "Selanjutnya tersangka A.P. mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban M.W., kemudian menikam bagian

    punggung korban, keduanya sempat dilerai oleh Sdr. Y (kakak A.P.) hingga berhenti. Korban sempat melarikan diri dari lokasi dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah," lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.


    Oleh warga korban dilarikan ke Puskesmas Sedati untuk mendapatkan pertolongan medis, namun kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo. Sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan diduga meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.


    Akibat perbuatannya, tersangka A.P. dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Berita terkini dan terbaru dari peristiwa di Indonesia dan Internasional, mulai dari Keamanan, Olahraga, Politik, Hukum, Ekonomi, Polisi, dan isu Nasional.

    Berita Terbaru

    • Polresta Sidoarjo Raih Apresiasi dari Memorandum Sebagai Mitra...

      • 25 Jun, 2025
    • Kapolda Jatim Minta Perguruan Silat Patuhi Maklumat Aman...

      • 25 Jun, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Beta Punya Cerita